Tugas pokok dan Kewenangan serta Struktur Organisasi PPID
Tugas Pokok PPID SMAN 1 Moyo Utara
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan dunia pendidikan untuk diakses oleh masyarakat umum sebagai wujud keterbukaan Informasi Publik.
Kewenangan PPID SMAN 1 Moyo Utara
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi lingkup kerjanya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi lingkup kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
Struktur PPID SMAN 1 MOYO UTARA
Atasan PPID : Kepala SMAN 1 Moyo Utara
Ketua PPID : Kepala Tata Usaha
Bidang Dokumentasi dan Klarifikasi Informasi :Pembina Osis (Pembina Ekskul lainnya)
Bidang Pelayanan Informasi Mutu dan kerja sama: Wakasek Humas
Bidang Pelayanan Informasi Kurikulum : Wakasek Kurikulum (Anggota)
Bidang Pelayanan Informasi Sarana Prasarana : Wakasek Sarana Prasarana (Anggota)
Bidang Pelayanan Informasi Kesiswaan : Wakasek Kesiswaan (Anggota)
Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi : Koordinator Bimbingan Konseling